Joko Driyono - Tim Satuan Tugas Antimafia Bola menjadikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) tersangka pencemaran barang bukti dalam permasalahan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia yang tengah diusut polisi.

"(Tersangka) pencemaran barang bukti," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019) malam.
Argo mengatakan, penetapan kedudukan tersangka tersebut dilaksanakan setelah tim campuran dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen kepunyaan Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, dan gelar perkara pada Kamis malam.
"Kamis kemarin penetapan terduga Pak Joko Driyono setelah dilaksanakan mekanisme penetapan terduga dengan gelar perkara," kata Argo yang pun Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim campuran menyita sebanyak dokumen berhubungan pertandingan dan barang berupa suatu laptop brand Apple warna perak beserta charger serta suatu iPad warna perak beserta charger.
Ada juga kitab tabungan dan kartu kredit, duit tunai (tidak dilafalkan nominalnya), 4 bukti transfer (struk), 3 handphone warna hitam, 6 handphone, 1 bundel dokumen PSSI, dan 1buku daftar warna hitam.
Di samping itu, pun ada 1 kitab note kecil warna hitam, 2 flash disk, 1 bundel surat, 2 eksemplar cek kuitansi, 1 bundel dokumen, dan 1 tablet brand Sony warna hitam.
Sebelum penggeledahan itu, Joko Driyono pernah dicek di Polda Metro Jaya pada 24 Januari.
Jokdri sekarang juga ditangkal untuk ke luar negeri. Berdasarkan keterangan dari Argo, pencegahan terbit Indonesia terhadap Jokdri berlaku sekitar 20 hari ke depan.
"Surat pencegahan ke luar Indonesia guna Pak Joko Driyono dikirim ke Imigrasi, Jumat 15 Februari 2019," kata Argo.
Jokdri sudah menjadi terduga keempat dalam permasalahan perusakan barang bukti. Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah memutuskan tiga terduga lain, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI.
"Persangkaan tindak pidana bersama-sama mengerjakan pencurian dengan pemberatan dan atau menginjak dengan teknik membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang sudah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui penjelasan tertulisnya, Sabtu pekan lalu.
Syahar menjelaskan, Musmuliadi bareng dengan Mardani menginjak kantor Komdis PSSI di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang telah diberi garis polisi.
Tanggapan PSSI
Direktur Hubungan Media PSSI Gatot Widakdo mengatakan, pihaknya masih mempelajari permasalahan yang menimpa Jokdri. Gatot mengaku belum dapat bicara tidak sedikit bersangkutan penetapan Jokdri sebagai tersangka.
Gatot menuliskan, PSSI akan menyerahkan keterangan untuk media bersangkutan urusan itu dalam masa-masa dekat.
"Tunggu saja, nanti kami bakal berikan penjelasan resmi," kata Gatot.
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa, menegaskan, penetapan Jokdri sebagai terduga tidak berhubungan dengan sangkaan pengaturan skor.
“Jadi bukan bersangkutan penataan skor. Dugaan yang disangkakan merupakan memasuki sebuah tempat yang sudah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasaan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, sejumlah waktu lalu,” kata Gusti Randa seperti dikutip dari website PSSI.org.
Jokdri sendiri baru saja diusung menjadi Plt Ketua Umum PSSI guna menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri pada 20 Januari lalu.
No comments:
Post a Comment