4 Fakta Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Depok
4 Fakta Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Depok - Namun Rahmat menjelaskan kasus tawuran tersebut sedang diproses dengan nada tinggi. Mendengar itu, Rangga terlihat emosional dan menuju ruang sebelah untuk mengambil senjata buat menembak Rahmat. Jakarta - Insiden polisi tembak polisi terjadi di Polsek Cimanggis, Depok. Lantas apa fakta-faktanya?
Rangga Terancam Dipecat
Rangga Tembak Rahmat hingga 7 Kali Rangga diketahui menembak Rahmat hingga tewas menggunakan senjata pistol HS9.

Sosok Rahmat "Nah, kalau etika profesi dia kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," jelasnya. Akibat kasus polisi tembak polisi di Depok ini, Rangga terancam dipecat dari Korps Polisi. Menurut Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain, Rangga saat ini tengah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni UU Pasal 338 KUHP, sehingga memungkinkan untuk dipecat.
Berikut ini fakta-fakta polisi tembak polisi yang dirangkum dari berbagai sumber:
Penyebab Atasan Rahmat, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Made Agus, menilai almarhum dalam kasus polisi tembak polisi sebagai sosok yang baik dan berdisiplin.
Bahkan, selama berdinas di Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 2008, Rahmat tak memiliki catatan buruk. Penyebab penembakan ini berawal dari penangkapan pelaku tawuran yang dilakukan oleh Rahmat. Kemudian, Rangga bersama orang tua pelaku tawuran datang ke Polsek Cimanggis, Depok, dan meminta agar pelaku dibina saja.
Rangga diketahui menembak Rahmat menggunakan pistol sebanyak 7 kali. Tembakan tersebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut sehingga menyebabkan Rahmat meninggal dunia.
No comments:
Post a Comment