Pegawai KPK Dianiaya - membuka kesempatan menjerat pelaku sangkaan penganiayaan dua pegawai KPK dengan pasal menghalangi penyidikan. KPK sedang mempelajari penerapan pasal tersebut..

"Apakah pemukulan tersebut masuk kelompok yang dapat KPK kenakan merintangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan pasal 21 UU 31 mengenai Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (4/2/2019).
Saut bercita-cita kepolisian segera mengungkap permasalahan penganiayaan pegawai KPK ini. Saat ini pegawai yang diperkirakan jadi korban penyiksaan masih proses pengobatan operasi dampak retak hidung yang dialami.
"Pidana umumnya pasti kita harap Polri mengerjakan upaya kasusnya segera ke tingkat penyidikan. Sambil menunggu sejumlah hari ke depan korban pasca operasi retak hidung dapat dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, terdapat dua pegawai KPK yang diperkirakan mengalami penyiksaan saat mengemban tugas di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu (2/2) tengah malam. Peristiwa tersebut sudah diadukan ke Polda Metro Jaya.
"Dua pegawai KPK yang bertugas itu mendapat perbuatan yang tidak layak dan disiksa hingga menyebabkan kehancuran pada unsur tubuh," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (3/2).
Pasal 21 UU 31/1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Tipikor tersebut berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pengecekan disidang pengadilan terhadap terduga atau tertuduh ataupun semua saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara sangat singkat 3 tahun dan sangat lama 12 tahun dan atau denda sangat sedikit Rp 150.000.000 dan paling tidak sedikit Rp 600.000.000
No comments:
Post a Comment