Thursday, December 6, 2018

Perbandingan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia – .:"no.1":.

title




PERBANDINGAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA





































































Macam1. Undang-undang2. Organisasi Peserta Pemilu3. Jumlah kursi4. Lembaga Penyelenggara5. Asas pemilu6. Sistem Pemilu7. Tanggal Pelaksanaan
Pemilu 1955
  • UU N0. 7 tahun 1953 tentang pemilu

108 parpol, ormas dan perseoranganDPR = 272 Konstituante = 542PemerintahUmum,berkesamaan, langsung, rahasia dan bebasSistem proporsional atau perwakilan berimbang
  • 29 September 1955

  • 15 Desember 1955

Pemilu 1971
  • UU N0. 15 tahun 1969 tentang pemilu UU N0. 16 tahun 1969 tentang susduk MPR/DPR

10 parpolDPR = 460 360 dipilih, 25 diangkat dari perseorangan, 75 ABRI MPR = 920LPULUBERGabungan sistem distrik dan proporsional
  • 5 Juli 1971

Pemilu 1977, 1982
  • UU N0. 4 tahun 1975 tentang pemilu

  • UU N0. 5 tahun 1975 tentang susduk MPR/DPR

  • UU N0. 2 tahun 1980 mengganti UU N0. 4 tahun 1975

3 parpolDPR = 460 MPR = 920LPULUBERGabungan sistem distrik dan proporsional
  • 2 Mei 1977

  • 4 Mei 1982

Pemilu 1987,1992,1997
  • UU N0. 1 tahun 1985 tentang pemilu

  • UU N0. 2 tahun 1985 tentang susduk MPR/DPR

  • UU N0. 5 tahun 1995 mengganti UU N0. 2 tahun 1985

3 parpolDPR = 500 MPR = 1000 Th. 1997 DPR = 425, ABRI = 75, UD = 149, UG = 100, imbanganMPR = 251LPULUBERGabungan sistem distrik dan proporsional 1997 dengan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar
  • 23 April 1987

  • 9 Juni 1992

  • 29 Mei 1997

Pemilu 1999
  • UU N0. 3 tahun 1999 tentang pemilu

  • UU N0. 4 tahun 1999 tentang susduk MPR/DPR

48 parpolDPR = 500 MPR = 700 DPR = 462 TNI/Polri = 38 UD = 135 UG = 65KPU/PPILUBER JURDILDPR =sistem proporsional terbuka DPD = sistem distrik berwakil banyak
  • 7 Juni 1999

Pemilu 2004
  • UU N0. 12 tahun 2003 tentang pemilu

  • UU N0. 22 tahun 2003 tentang susduk MPR,DPR,DPRD, dan DPD

  • UU N0. 23 tahun 2003 tentang Pilpres/Wapres

24 parpolDPR = 550 DPD = 128 KPULUBER JURDILDPR =sistem proporsional terbuka DPD = sistem distrik berwakil banyak Pilpres dengan suara terbanyak absolut
  • 5 April 2004

  • 5 Juli/20 September 2004

Pemilu 2009
  • UU N0. 10 tahun 2008 tentang pemilu

  • UU N0. 22 tahun 2003 tentang susduk MPR,DPR,DPRD, dan DPD

  • UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden

38 parpolDPR = 560 DPD = 132KPULUBER JURDILDPR =sistem proporsional terbukaDPD = sistem distrik berwakil banyak Pilpres dengan suara terbanyak absolut
  • 9 April 2009

  • 8 Juli 2009

Secara garis besar pemilu di Indonesia ada 3 berdasarkan masa atau orde di Indonesia, yaitu:


  • Orde lama, yaitu pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1955. Untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR(260 kursi/29 September 1955) dan memilih anggota Dewan Konstituante(520 kursi/15 Desember 1955) dan merupakan pemilu pertama serta pemilu yang menjadi catatan emas sejarah Indonesia.

  • Orde baru:
    1. Pemilu 1971, pada tahun ini asas jujur dan kebersamaan mulai ditiadakan dan diganti dengan LUBER

    2. Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997; di tahun-tahun ini, pemilu hanya diikuti oleh 3 partai politik yang merupakan gabungan dari beberapa partai berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Dua partai yang lain adalah PPP dan PDI.


  • Reformasi:
    1. Pemilu 1999, peserta Pemilu kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pemilu kali ini diikuti oleh 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.

    2. Pemilu 2004, berlangsung tiga tahap(legislatif/DPR, Presiden/wapres, Presiden/wapres II). Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

    3. Pemilu 2009, undang-undang memberlakukan cara mencentang dengan bolpen setelah sebelumnya beristilah nyoblos


Selamat membaca (cursor tidak none lagi :)), ini adalah salah satu artikel populer di blog ini, jangan lupa like share or komentar juga baca artikel terbaru dan kunjungi blog terbaru http://sim-energi.blogspot.co.id







PERBANDINGAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA





































































Macam1. Undang-undang2. Organisasi Peserta Pemilu3. Jumlah kursi4. Lembaga Penyelenggara5. Asas pemilu6. Sistem Pemilu7. Tanggal Pelaksanaan
Pemilu 1955
  • UU N0. 7 tahun 1953 tentang pemilu

108 parpol, ormas dan perseoranganDPR = 272 Konstituante = 542PemerintahUmum,berkesamaan, langsung, rahasia dan bebasSistem proporsional atau perwakilan berimbang
  • 29 September 1955

  • 15 Desember 1955

Pemilu 1971
  • UU N0. 15 tahun 1969 tentang pemilu UU N0. 16 tahun 1969 tentang susduk MPR/DPR

10 parpolDPR = 460 360 dipilih, 25 diangkat dari perseorangan, 75 ABRI MPR = 920LPULUBERGabungan sistem distrik dan proporsional
  • 5 Juli 1971

Pemilu 1977, 1982
  • UU N0. 4 tahun 1975 tentang pemilu

  • UU N0. 5 tahun 1975 tentang susduk MPR/DPR

  • UU N0. 2 tahun 1980 mengganti UU N0. 4 tahun 1975

3 parpolDPR = 460 MPR = 920LPULUBERGabungan sistem distrik dan proporsional
  • 2 Mei 1977

  • 4 Mei 1982

Pemilu 1987,1992,1997
  • UU N0. 1 tahun 1985 tentang pemilu

  • UU N0. 2 tahun 1985 tentang susduk MPR/DPR

  • UU N0. 5 tahun 1995 mengganti UU N0. 2 tahun 1985

3 parpolDPR = 500 MPR = 1000 Th. 1997 DPR = 425, ABRI = 75, UD = 149, UG = 100, imbanganMPR = 251LPULUBERGabungan sistem distrik dan proporsional 1997 dengan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar
  • 23 April 1987

  • 9 Juni 1992

  • 29 Mei 1997

Pemilu 1999
  • UU N0. 3 tahun 1999 tentang pemilu

  • UU N0. 4 tahun 1999 tentang susduk MPR/DPR

48 parpolDPR = 500 MPR = 700 DPR = 462 TNI/Polri = 38 UD = 135 UG = 65KPU/PPILUBER JURDILDPR =sistem proporsional terbuka DPD = sistem distrik berwakil banyak
  • 7 Juni 1999

Pemilu 2004
  • UU N0. 12 tahun 2003 tentang pemilu

  • UU N0. 22 tahun 2003 tentang susduk MPR,DPR,DPRD, dan DPD

  • UU N0. 23 tahun 2003 tentang Pilpres/Wapres

24 parpolDPR = 550 DPD = 128 KPULUBER JURDILDPR =sistem proporsional terbuka DPD = sistem distrik berwakil banyak Pilpres dengan suara terbanyak absolut
  • 5 April 2004

  • 5 Juli/20 September 2004

Pemilu 2009
  • UU N0. 10 tahun 2008 tentang pemilu

  • UU N0. 22 tahun 2003 tentang susduk MPR,DPR,DPRD, dan DPD

  • UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden

38 parpolDPR = 560 DPD = 132KPULUBER JURDILDPR =sistem proporsional terbukaDPD = sistem distrik berwakil banyakPilpres dengan suara terbanyak absolut
  • 9 April 2009

  • 8 Juli 2009

Secara garis besar pemilu di Indonesia ada 3 berdasarkan masa atau orde di Indonesia, yaitu:


  • Orde lama, yaitu pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1955. Untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR(260 kursi/29 September 1955) dan memilih anggota Dewan Konstituante(520 kursi/15 Desember 1955) dan merupakan pemilu pertama serta pemilu yang menjadi catatan emas sejarah Indonesia.

  • Orde baru:
    1. Pemilu 1971, pada tahun ini asas jujur dan kebersamaan mulai ditiadakan dan diganti dengan LUBER

    2. Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997; di tahun-tahun ini, pemilu hanya diikuti oleh 3 partai politik yang merupakan gabungan dari beberapa partai berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Dua partai yang lain adalah PPP dan PDI.


  • Reformasi:
    1. Pemilu 1999, peserta Pemilu kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pemilu kali ini diikuti oleh 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.

    2. Pemilu 2004, berlangsung tiga tahap(legislatif/DPR, Presiden/wapres, Presiden/wapres II). Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

    3. Pemilu 2009, undang-undang memberlakukan cara mencentang dengan bolpen setelah sebelumnya beristilah nyoblos






-7.716161
110.335426





Source

No comments:

Post a Comment