title
PERBANDINGAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
| Macam | 1. Undang-undang | 2. Organisasi Peserta Pemilu | 3. Jumlah kursi | 4. Lembaga Penyelenggara | 5. Asas pemilu | 6. Sistem Pemilu | 7. Tanggal Pelaksanaan |
| Pemilu 1955 |
| 108 parpol, ormas dan perseorangan | DPR = 272 Konstituante = 542 | Pemerintah | Umum,berkesamaan, langsung, rahasia dan bebas | Sistem proporsional atau perwakilan berimbang |
|
| Pemilu 1971 |
| 10 parpol | DPR = 460 360 dipilih, 25 diangkat dari perseorangan, 75 ABRI MPR = 920 | LPU | LUBER | Gabungan sistem distrik dan proporsional |
|
| Pemilu 1977, 1982 |
| 3 parpol | DPR = 460 MPR = 920 | LPU | LUBER | Gabungan sistem distrik dan proporsional |
|
| Pemilu 1987,1992,1997 |
| 3 parpol | DPR = 500 MPR = 1000 Th. 1997 DPR = 425, ABRI = 75, UD = 149, UG = 100, imbanganMPR = 251 | LPU | LUBER | Gabungan sistem distrik dan proporsional 1997 dengan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar |
|
| Pemilu 1999 |
| 48 parpol | DPR = 500 MPR = 700 DPR = 462 TNI/Polri = 38 UD = 135 UG = 65 | KPU/PPI | LUBER JURDIL | DPR =sistem proporsional terbuka DPD = sistem distrik berwakil banyak |
|
| Pemilu 2004 |
| 24 parpol | DPR = 550 DPD = 128 | KPU | LUBER JURDIL | DPR =sistem proporsional terbuka DPD = sistem distrik berwakil banyak Pilpres dengan suara terbanyak absolut |
|
| Pemilu 2009 |
| 38 parpol | DPR = 560 DPD = 132 | KPU | LUBER JURDIL | DPR =sistem proporsional terbukaDPD = sistem distrik berwakil banyak Pilpres dengan suara terbanyak absolut |
|
Secara garis besar pemilu di Indonesia ada 3 berdasarkan masa atau orde di Indonesia, yaitu:
- Orde lama, yaitu pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1955. Untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR(260 kursi/29 September 1955) dan memilih anggota Dewan Konstituante(520 kursi/15 Desember 1955) dan merupakan pemilu pertama serta pemilu yang menjadi catatan emas sejarah Indonesia.
- Orde baru:
- Pemilu 1971, pada tahun ini asas jujur dan kebersamaan mulai ditiadakan dan diganti dengan LUBER
- Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997; di tahun-tahun ini, pemilu hanya diikuti oleh 3 partai politik yang merupakan gabungan dari beberapa partai berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Dua partai yang lain adalah PPP dan PDI.
- Reformasi:
- Pemilu 1999, peserta Pemilu kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pemilu kali ini diikuti oleh 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.
- Pemilu 2004, berlangsung tiga tahap(legislatif/DPR, Presiden/wapres, Presiden/wapres II). Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
- Pemilu 2009, undang-undang memberlakukan cara mencentang dengan bolpen setelah sebelumnya beristilah nyoblos
Selamat membaca (cursor tidak none lagi :)), ini adalah salah satu artikel populer di blog ini, jangan lupa like share or komentar juga baca artikel terbaru dan kunjungi blog terbaru http://sim-energi.blogspot.co.id
PERBANDINGAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
| Macam | 1. Undang-undang | 2. Organisasi Peserta Pemilu | 3. Jumlah kursi | 4. Lembaga Penyelenggara | 5. Asas pemilu | 6. Sistem Pemilu | 7. Tanggal Pelaksanaan |
| Pemilu 1955 |
| 108 parpol, ormas dan perseorangan | DPR = 272 Konstituante = 542 | Pemerintah | Umum,berkesamaan, langsung, rahasia dan bebas | Sistem proporsional atau perwakilan berimbang |
|
| Pemilu 1971 |
| 10 parpol | DPR = 460 360 dipilih, 25 diangkat dari perseorangan, 75 ABRI MPR = 920 | LPU | LUBER | Gabungan sistem distrik dan proporsional |
|
| Pemilu 1977, 1982 |
| 3 parpol | DPR = 460 MPR = 920 | LPU | LUBER | Gabungan sistem distrik dan proporsional |
|
| Pemilu 1987,1992,1997 |
| 3 parpol | DPR = 500 MPR = 1000 Th. 1997 DPR = 425, ABRI = 75, UD = 149, UG = 100, imbanganMPR = 251 | LPU | LUBER | Gabungan sistem distrik dan proporsional 1997 dengan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar |
|
| Pemilu 1999 |
| 48 parpol | DPR = 500 MPR = 700 DPR = 462 TNI/Polri = 38 UD = 135 UG = 65 | KPU/PPI | LUBER JURDIL | DPR =sistem proporsional terbuka DPD = sistem distrik berwakil banyak |
|
| Pemilu 2004 |
| 24 parpol | DPR = 550 DPD = 128 | KPU | LUBER JURDIL | DPR =sistem proporsional terbuka DPD = sistem distrik berwakil banyak Pilpres dengan suara terbanyak absolut |
|
| Pemilu 2009 |
| 38 parpol | DPR = 560 DPD = 132 | KPU | LUBER JURDIL | DPR =sistem proporsional terbukaDPD = sistem distrik berwakil banyakPilpres dengan suara terbanyak absolut |
|
Secara garis besar pemilu di Indonesia ada 3 berdasarkan masa atau orde di Indonesia, yaitu:
- Orde lama, yaitu pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1955. Untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR(260 kursi/29 September 1955) dan memilih anggota Dewan Konstituante(520 kursi/15 Desember 1955) dan merupakan pemilu pertama serta pemilu yang menjadi catatan emas sejarah Indonesia.
- Orde baru:
- Pemilu 1971, pada tahun ini asas jujur dan kebersamaan mulai ditiadakan dan diganti dengan LUBER
- Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997; di tahun-tahun ini, pemilu hanya diikuti oleh 3 partai politik yang merupakan gabungan dari beberapa partai berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Dua partai yang lain adalah PPP dan PDI.
- Reformasi:
- Pemilu 1999, peserta Pemilu kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pemilu kali ini diikuti oleh 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.
- Pemilu 2004, berlangsung tiga tahap(legislatif/DPR, Presiden/wapres, Presiden/wapres II). Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
- Pemilu 2009, undang-undang memberlakukan cara mencentang dengan bolpen setelah sebelumnya beristilah nyoblos

-7.716161
110.335426














Source
No comments:
Post a Comment