title
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
NO : 004/DFPA/VI/1439
TENTANG BOLEHNYA MENGGUNAKAN HAK PILIH DALAM PEMILU
Latar Belakang Masalah
Kepemimpinan adalah salah satu aspek yang dianggap sangat penting dalam Islam. Hal ini bisa
dilihat dari begitu banyaknya ayat dan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam yang
membahas tentang ini, dikarenakan sangat besar pengaruh pemimpin terhadap baik buruknya
kehidupan suatu masyarakat.
Pemilu merupakan permasalahan besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat
umum dan menyangkut hajat orang banyak, masalah ini juga bisa dikategorikan dalam
masalah “ma ta’ummu bihil balwa” atau perkara yang menimpa masyarakat luas, bahkan di
beberapa negara yang dulunya tidak ada pemilihan umum pun, sekarang mulai memberlakukan
aturan itu, walaupun hanya di beberapa lini pemerintahannya.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pemilihan pemimpin merupakan masalah penting.
Oleh karenanya Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menganggap perlunya menjelaskan
hukum menggunakan hak pilih (mencoblos) dalam pemilu, pemilihan legislatif, kepala daerah
dan presiden.
Berikut ini adalah pandangan Dewan Fatwa terkait hal tersebut.
Hukum Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu
1. Pada dasarnya sistem demokrasi bukan berasal dari Islam dan membawa mudarat yang
sangat besar. Di dalamnya terdapat banyak hal yang menyelisihi syariat, baik pada dasar
pemikirannya maupun aplikasinya.
2. Adapun berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, maka hal ini
dianjurkan oleh banyak ulama Ahlus Sunnah, di antaranya; Syaikh Bin Baz, Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al
Abbad, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Shalih Al Luhaidan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh Mufti
Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, Syaikh Ibrahim Ar Ruhaily, Syaikh
Abdul Malik Ramadhani Al Jazairi, Al Lajnah Ad Daimah, dan lain-lain.
1
Dengan syarat pemilih memiliki prasangka kuat bahwa seseorang yang dipilih adalah orang
yang paling memberikan maslahat yang dapat menolong manusia untuk kembali kepada Allah. tidak melazimkan mendukung
sistem demokrasi. Namun paling tidak beliau bisa meminimalkan kemudaratan.
َّ ُ ف َ َ َ
4.
Dalil untuk kaidah ini sangat banyak di antaranya :
a. Padahal merusak kapal adalah kemudaratan. َ َ َ
ُ ِ ْارِتكابُ ُأخ
3.
b. padahal kerajaan Mesir
adalah kerajaan kafir. Pada peristiwa ini.
d. karena mengikuti fatwa para ulama. beserta tafsir Ibnu Katsir 6/269) Maka gembiranya
kaum muslimin karena kemudaratan yang lebih ringan.
2
. Kisah Arab Badui yang kencing di masjid dan Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam membiarkan
saja padahal hal itu mengotori masjid. (Lihat surat al-Kahfi : 79). maka bisa jadi air kencingnya akan semakin
berhamburan atau menyebar di masjid. Kaum muslimin gembira tatkala Romawi mengalahkan Persia. termasuk usaha untuk
menempuh manhaj yang benar. dan tidak melazimkan kaum muslimin
mendukung kesyirikannya Romawi. Namun jika pemilih tidak mampu sama sekali untuk menilai mana di antara calon yang lebih
baik maka ia tidak perlu untuk menggunakan hak pilihnya. Jika ia tetap dilarang kencing padahal
sudah terlanjur mengeluarkan air kencingnya. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah الض َر َر ْين ُ ِ ْارِتكابُ ُأخ. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah الض َر َر ْين ُ ِ ْارِتكابُ ُأخhanya dimaksudkan dalam
rangka mengurangi keburukan-keburukan yang akan terjadi disebabkan sistem demokrasi. karena
justru akan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar. Dalil yang dijadikan sebagai dasar dalam masalah ini adalah kaidah yang berbunyi ُ ف
َّ
الض َر َر ْين yang artinya “Menempuh kemudaratan yang lebih ringan dalam rangka menjauhi
kemudaratan yang lebih besar”. tidak boleh dikatakan bahwa Nabi
Shallallahu ’alaihi wa sallam mendukung kencing di masjid (tindakan menajiskan masjid) dan
tidak boleh pula dikatakan bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bertanggungjawab
terhadap ternajisinya masjid yang merupakan dampak kencing di masjid. padahal kedua-duanya adalah
musuh Islam. meskipun hal itu termasuk
kemudaratan karena menodai masjid. hanya saja Romawi lebih dekat ke Islam (karena Ahlul Kitab) dari pada Persia
penyembah api.
akan tetapi ditempuh agar tidak menimbulkan kemudaratan yang lebih besar yaitu dirampasnya
kapal oleh raja. Padahal keberadaan
Nabi Yusuf ‘Alaihis salam dalam kerajaan Mesir bisa saja menimbulkan presepsi bahwa Nabi
Yusuf ‘Alaihis salam mendukung sistem kerajaan tersebut secara keseluruhan.
Berdasarkan kaidah ini maka penggunaan hak pilih serupa dengan sikap Nabi Shallallahu
’alaihi wa sallam membiarkan seorang Badui yang kencing di masjid.
َّ ُ ف َ َ َ
5. Kisah Nabi Khodir ‘Alaihis salam yang merusak kapal agar kapal tersebut tidak dirampas
oleh raja yang zalim. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah الض َر َر ْين ُ ِ ْارِتكابُ ُأخ. (Lihat surat Ar-Ruum : 2-4.
c. bahkan Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mencegah
para sahabat yang hendak melarang Arab Badui tersebut meneruskan kencingnya.
8. Nabi Yusuf ‘Alaihis salam menjadi menteri dalam kerajaan Mesir. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah الض َر َر ْين ُ ِ ْارِتكابُ ُأخtidak berarti bertanggungjawab
terhadap hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemimpin yang terpilih
dengan sistem tersebut. dan Nabi Yusuf ‘Alaihis salam tidak bisa mengubah semua hukum dalam
kerajaan.
َّ ُ ف َ َ َ
7.
َّ ُ ف َ َ َ
6.
Muhammad Arifin Badri. Anjuran menggunakan hak pilih bukan berarti anjuran untuk terlibat langsung dalam kancah
perpolitikan. Syafiq Riza Basalamah. Lc. bertawakal kepada Allah
serta bertakwa kepada-Nya. Menganjurkan kepada kaum muslimin baik yang menggunakan hak pilih atau yang tidak
menggunakannya agar selalu bersatu dan menjaga ukhuwah islamiyah serta menjauhi
perdebatan yang hanya melemahkan kaum muslimin.وصلىُهللاُوسلمُوباركُعلىُنبيناُمحمد
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 4 Jumadal Akhirah 1439H
20 Februari 2018 M
DEWAN FATWA
PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
Ketua Sekretaris
Dr. Lc.9. Khalid Basalamah. terutama tauhid dan mendakwahkannya. MA Nizar Sa’ad Jabal.
10. Dr.
3
.
4.
Selanjutnya Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad mengajak kepada kaum muslimin untuk
terus menuntut ilmu agama. Lc. Lc. apapun yang terjadi dan siapapun pemimpinnya. Firanda Andirja. MA : 3.
3. karena takwa
kepada Allah lah yang akan memberikan solusi. Sofyan bin Fuad Baswedan. MA : 2. Lc.PdI
Anggota – Anggota :
1. M.ُوالحمدُهللُربُالعاملين،ُوعلىُآلهُوصحبهُومنُتبعهمُبإحسانُإلىُيومُالدين. Dr. MA ` : 1. Dr.
2.
. MA : 4. Lc. Dr.
Muhammad Nur Ihsan. Lc.
9. Lc. Lc. Erwandi Tarmizi. Dr. Lc. M. Musyaffa’. MA : 8.perhimpunanalirsyad.
6.5.
7. Dr.org”
4
. Lc.
8. Roy Grafika Penataran.HI : 9. MA : 5. Dr.
“Bagi kaum muslimin yang ingin bertanya permasalahan agama bisa mengirimkan
pesan ke no WA berikut ini: 081381355664 atau melalui website:
dewanfatwa. Dr.
. MA : 7. MA : 6. Nafi’ Zainuddin BSAW.
Source
No comments:
Post a Comment