Sunday, December 9, 2018

694087_UU PEMILU1

title

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS

HASANUDDIN

2017

KETENTUAN UMUM

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilihan umum raya, adalah sarana

pelaksanaan kedaulatan anggota KEMAFAR-UH yang berdasarkan AD/ART.

2. Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokrasi dengan mengadakan

pemberian dan pemungutan suara untuk memilih ketua MAPERWA KEMAFAR-

UH dan presiden BEM KEMAFAR-UH.

3. Pemilih ialah Anggota biasa KEMAFAR-UH yang terdiri dari mahasiswa S1

Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin yang berkewarganegaraan Indonesia dan

terdaftar pada bagian akademik, yang keanggotaannya telah ditetapkan oleh

MAPERWA KEMAFAR-UH.

4. Penyelenggara pemilihan umum di lingkup KEMAFAR-UH adalah Komisi

Pemilihan Umum disingkat KPU.

5. Ketentuan tentang KPU yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini diatur dalam

Undang-Undang KPU.

6. Format penilaian adalah hasil penjabaran dari materi uji kelayakan dan kepatutan

yang akan disusun oleh tim panelis


BAB I

ASAS DAN SIFAT

Pasal 1

Asas

Pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

Pasal 2

Sifat

Pemilihan umum KEMAFAR-UH bersifat mandiri.


BAB II

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Pasal 3

KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Raya yang legal di

KEMAFAR-UH

BAB III

HAK PILIH

Pasal 4

Hak Memilih

1. Pemilih pada pemilihan umum ialah anggota biasa KEMAFAR-UH.

2. Penetapan pemilih pada pemilihan umum berdasarkan database MAPERWA

KEMAFAR-UH.

3. Daftar pemilih pada Pemilihan Umum akan ditampilkan oleh KPU dalam papan

pengumuman yang telah diverifikasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum

pemilihan.

Pasal 5

Hak Dipilih

Setiap anggota biasa KEMAFAR-UH berhak dipilih sebagai calon kandidat ketua

MAPERWA KEMAFAR-UH dan calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH

apabila telah memenuhi kriteria kandidat.


BAB IV

KRITERIA CALON KANDIDAT

Pasal 6

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA)

Kriteria calon kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH :

1. Terdaftar sebagai mahasiswa Strata 1 Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin

pada semester yang berjalan.

2. Telah melalui jenjang pengaderan keanggotaan KEMAFAR-UH yang dibuktikan

dengan sertifikat atau keterangan lain yang menyebutkan keikutsertaannya.

3. Telah melalui Latihan Kader tingkat menengah yang dibuktikan dengan sertifikat

atau surat keterangan lainnya.

4. Pernah terlibat dalam kepengurusan dan/atau kepanitiaan dalam lingkup

KEMAFAR-UH yang dibuktikan dengan sertifikat atau keterangan lain yang

menyebutkan keikut sertaannya.

5. Standar IPK minimal 3,00 dibuktikan dengan transkrip nilai.

Pasal 7

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Kriteria calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH :

1. Terdaftar sebagai mahasiswa Strata1 Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin

pada semester yang berjalan

2. Telah melalui jenjang pengaderan keanggotaan KEMAFAR-UH yang dibuktikan

dengan sertifikat atau keterangan lain yang menyebutkan keikutsertaannya

3. Telah melalui Latihan Kader tingkat menengah yang dibuktikan dengan sertifikat

atau surat keterangan lainnya.

4. Pernah terlibat dalam kepengurusan dan/atau kepanitiaan dalam lingkup

KEMAFAR-UH yang dibuktikan dengan sertifikat atau keterangan lain yang

menyebutkan keikutsertaannya.

5. Standar IPK minimal 3,00 dibuktikan dengan transkrip nilai.


BAB V

TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Pasal 8

Tahapan Pemilihan Umum

1. Calon kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH dan calon kandidat presiden

BEM KEMAFAR-UH mengisi daftar isian pencalonan dengan menyertakan segala

persyaratan yang diperlukan sebagai lampiran dengan waktu yang telah ditentukan

oleh KPU

2. KPU melakukan verifikasi berkas calon kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-

UH dan calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH

3. Penetapan anggota KEMAFAR-UH yang dianggap cakap oleh KPU untuk

melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon kandidat ketua MAPERWA

KEMAFAR-UH dan calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH yang disahkan

oleh presidium kongres

4. Penetapan dan pengumuman kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH dan

kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH

5. Kampanye pemilihan umum

6. Pemaparan Visi, Misi dan debat kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH dan

kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH

7. Pemungutan dan perhitungan suara

8. Pengumuman dan penyerahan berkas hasil pemilihan umum kepada presidium

KONGRES KEMAFAR-UH sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU.


BAB VI

UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN

Pasal 9

Umum

1. Uji kelayakan dan kepatutan adalah proses penyaringan calon kandidat ketua

MAPERWA KEMAFAR-UH dan calon kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH

dengan cara melakukan penilaian terhadap pemahaman dan kompetensi yang

dimiliki

2. Proses sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 dilakukan oleh tim Panelis

Pasal 10

Calon Kandidat

1. Calon kandidat adalah seseorang yang telah melewati verifikasi berkas dari KPU

2. Calon kandidat wajib membawa segala sesuatu yang diperlukan pada saat uji

kelayakan dan kepatutan

Pasal 11

Panelis

1. Tim panelis adalah perangkat yang dibentuk dan disahkan oleh KPU

2. Tim panelis bertanggungjawab kepada KPU

3. Tim panelis berjumlah sembilan orang yang terdiri dari:

a. Presiden BEM KEMAFAR-UH demisioner

b. Ketua MAPERWA KEMAFAR-UH demisioner

c. Anggota luar biasa yang dianggap cakap

d. Anggota biasa yang dianggap cakap

e. Perwakilan KPU yang dianggap cakap

4. Susunan keanggotaan tim panelis terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota

b. Sekretaris merangkap anggota

c. Tujuh orang anggota

5. Ketua dan sekretaris tim panelis dipilih dari dan oleh anggota panelis

6. Tim panelis yang terpilih tidak diberi hak memilih

Pasal 12

Materi

1. Materi uji kelayakan dan kepatutan, meliputi:

a. Visi misi

b. Uji kualitas

c. Uji kepribadian

2. Materi uji kelayakan dan kepatutan yang tercantum pada ayat 1 akan dijabarkan

dan dituangkan dalam bentuk format penilaian

Pasal 13

Mekanisme

Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan akan diatur selanjutnya pada Term of Reference

(TOR) yang disusun oleh KPU


Pasal 14

Hasil

1. Pengambilan keputusan dilakukan oleh tim panelis secara musyawarah untuk

mufakat dan bersifat tertutup

2. Bila poin 1 tidak tercapai, maka pengambilan keputusan berdasarkan nilai standar

yang telah ditetapkan pada format penilaian

3. Hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah ditetapkan oleh tim panelis

diserahkan kepada KPU selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah uji kelayakan dan

kepatutan dilaksanakan

BAB VII

KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Pasal 15

Tata cara kampanye pemilihan umum

1. Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, kandidat dalam Pemilihan

Umum mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan sederajat yaitu mempunyai

kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan dan pelayanan yang sama dalam

melaksanakan kampanye serta mempunyai kewajiban yang sama untuk menaati

aturan/ketetapan yang berlaku.

2. Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam poin 1 seluruh

anggota KEMAFAR-UH mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri

kampanye pemilu dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

Pasal 16

Adab kampanye pemilihan umum

1. Setiap kandidat dalam melaksanakan kampanye

Pemilihan Umum bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan, dan ketertiban

jalannya kampanye Pemilihan Umum

2. Semua pihak yang terlibat dalam kampanye Pemilihan

Umum berkewajiban untuk memelihara persatuan dan kesatuan mahasiswa sesuai

dengan moralitas, idealitas, dan etika mahasiswa demi terwujudnya keamanan,

ketertiban, serta kepentingan umum

Pasal 17

Larangan dalam Kampanye

Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang:

1. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta kandidat yang lain.

2. Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok mahasiswa.

3. Mengganggu ketertiban umum.

4. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau penganjuran kekerasan pada

seseorang atau kelompok mahasiswa yang lain.

5. Merusak sarana kampanye dan gedung Universitas Hasanuddin.

6. Membawa senjata tajam atau barang lain yang membahayakan jiwa manusia.

7. Membawa nama organisasi eksternal dan internal.

8. Melakukan kampanye hitam dan kampanye negatif.


BAB VIII

DEBAT KANDIDAT

Pasal 18

Umum

1. Debat kadidat adalah ajang mengomunikasikan pikiran, gagasan, visi dan misi

kandidat yang bertujuan untuk memberikan pencerdasan politik kepada anggota

KEMAFAR-UH.

2. Debat kandidat bersifat terbuka bagi seluruh Anggota KEMAFAR-UH.

Pasal 19

Perangkat

Perangkat debat kandidat terdiri atas:

1. Kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH atau presiden BEM KEMAFAR-UH

2. Promotor

3. Peserta

4. Tamu undangan

5. Perangkat lain yang dianggap perlu

Pasal 20

Mekanisme

Mekanisme debat kandidat selanjutnya akan diatur dalam TOR (Term of Reference)

KPU


BAB IX

TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 21

1. KPU menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga pemungutan

suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.

2. Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada poin 1 ditentukan di

tempat strategis, di Lingkungan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, dan

dapat dijangkau dengan mudah serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan

suaranya secara bebas.

3. Penanggung jawab untuk tiap-tiap TPS adalah anggota KPU yang dimandatkan

untuk itu


BAB X

SURAT SUARA

Pasal 22

1. Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum dibuat surat suara

yang telah dilegalisir oleh KPU.

2. Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum adalah sama dengan jumlah anggota

KEMAFAR-UH terdaftar yang memiliki hak pilih dan terdaftar di KPU ditambah

3% dari jumlah pemilih.


BAB XI

SYARAT SAHNYA SURAT SUARA DAN SUARA

Pasal 23

1. Surat suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang telah

dilegalisir oleh komisi Pemilihan Umum.

2. Surat suara yang cacat sebelum digunakan berhak diminta penggantian.

3. Pemilihan dilakukan dengan mencoblos gambar atau nomor kandidat pada surat

suara.

4. Dalam mencoblos gambar atau nomor kandidat tidak keluar dari kotak gambar

atau kotak nomor.

5. Mencoblos lebih dari satu gambar dinyatakan tidak sah.

6. Pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu kali dengan pengecekan

nama oleh Komisi Pemilihan Umum

7. Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya menggunakan kartu mahasiswa dan

atau kartu yang menegaskan kesesuaian datanya dengan data yang dimiliki KPU


BAB XII

SAKSI, PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN MEKANISME PENGAJUAN

KEBERATAN

Pasal 24

Saksi

1. Saksi adalah anggota KEMAFAR-UH yang diberikan mandat oleh kandidat

dalam Pemilihan Umum.

2. Kandidat wajib mengirimkan saksi dalam pemilihan umum maksimal 3 (tiga)

orang

3. Apabila salah satu saksi yang dimandatkan berhalangan hadir, dapat digantikan

oleh saksi lain yang dimandatkan.

4. Para saksi setiap kandidat peserta Pemilihan Umum berhak hadir untuk

mengikuti jalannya pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU.

5. Saksi setiap kandidat peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat dan

menyerahkannya ke KPU.

Pasal 25

Pemungutan Suara

Pemungutan suara dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut mulai pukul 09.00 WITA dan

berakhir pukul 16.00 WITA

Pasal 26

Penghitungan Suara

1. Penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum dilaksanakan segera setelah

waktu pemungutan suara berakhir.

2. Tempat penghitungan suara ditentukan oleh KPU.

3. Setelah penghitungan suara di TPS selesai, KPU membuat berita acara dan

tabulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU serta para

saksi setiap kandidat yang hadir.

4. KPU wajib memberikan satu lembar berita acara dan tabulasi Hasil Penghitungan

Suara di TPS kepada saksi utusan dari kandidat ketua MAPERWA KEMAFAR-UH

dan kandidat presiden BEM KEMAFAR-UH yang hadir.


Pasal 27

Mekanisme Pengajuan Keberatan

1. Keberatan yang diajukan oleh saksi kandidat yang hadir terhadap jalannya

penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilihan Umum.

2. Dalam hal menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh saksi kandidat, KPU

seketika itu juga harus melakukan klarifikasi.

BAB XIII

SANKSI

Pasal 28

Kewenangan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran pasal 17 dan 27

ditentukan di dalam kongres.


BAB XIV

PENETAPAN HASIL

Pasal 29

1. KPU menetapkan hasil pemilihan umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah

penghitungan suara selesai.

2. KPU menyerahkan hasil pemilihan umum kepada presidium untuk disahkan dan

ditetapkan di dalam kongres.


BAB XV

PENUTUP

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur kemudian dalam

kongres.



Source

No comments:

Post a Comment